Selasa, 26 April 2011

UU PEMIRA KM UNAND NO. 1 TAHUN 2011

UNDANG-UNDANG KELUARGA WARGA NEGARA UNIVERSITAS ANDALAS

NOMOR 01 TAHUN 2011

TENTANG

PEMILIHAN UMUM RAYA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS

Menimbang : a. bahwa peralihan negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dari Federasi menjadi kesatuan.

b. bahwa belum adanya ketentuan penyelenggarakan Pemilihan Umum Raya yang sesuai dengan bentuk negara Kesatuan Keluarga Universitas Andalas.

Mengingat : pasal 38 Undang – Undang Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.

Memutuskan :

MENETAPKAN:

Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Undang-undang PEMIRA KM UNAND

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :

1. Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas selanjutnya disebut KM UNAND

2. Dewan Perwakilan Mahasiswa KM UNAND selanjutnya disebut DPM KM UNAND

3. Presiden Mahasiswa KM UNAND selanjutnya disebut Presma KM UNAND

4. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Politeknik selanjutnya disebut DPM F/P.

5. Kepala pemerintah Fakultas yang disebut Gubernur

6. Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang selanjutnya disebut PEMIRA KM UNAND adalah sarana pemberian hak suara warga negara KM UNAND

7. Pemira KM Unand di bagi atas 2:

a. Pemira tingkat Universitas disebut Pemira KM unand, merupakan pemberian hak suara warga negara KM Unand untuk memilih DPM KM Unand dan Presma

b. Pemira tingkat Fakultas di sebut Pemira Fakultas/Politeknik, merupakan pemberian hak suara warga negara Fakultas untuk memilih DPM Fakultas/ Politeknik dan Gubernur

8. Badan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut BPU adalah badan penyelenggara PEMIRA KM UNAND.

9. Badan Pemilihan Umum Fakultas/Politeknik yang selanjutnya disebut BPU F/P adalah badan penyelenggara PEMIRA Fakultas/Politeknik.

10. Panitia PEMIRA KM UNAND selanjutnya disebut PPU dibentuk oleh BPU atas persetujuan Presma.

11. Panitia PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK selanjutnya disebut PPU F/P dibentuk oleh BPU F/P atas persetujuan Gubernur.

12. Pemilih adalah Warga Negara KM UNAND yang mempunyai hak memilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa KM UNAND.

13. Kampanye adalah kegiatan calon Presma, dan anggota DPM KM UNAND untuk tingkat Universitas serta calon Gubernur dan anggota DPM F/P dalam rangka menawarkan visi, misi dan program-programnya.

14. Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.

15. Panitia Pengawas PEMIRA KM UNAND yang selanjutnya disebut Panwaslu adalah panitia pengawas pelaksanaan PEMIRA KM UNAND

16. Panitia Pengawas PEMIRA FAKULTAS/Politeknik yang selanjutnya disebut Panwaslu F/P adalah panitia pengawas pelaksanaan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK.

17. Pemantau PEMIRA KM UNAND adalah sekelompok orang yang tergabung dalam badan pemantau yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PEMIRA KM UNAND.

18. Pemantau PEMIRA FAKULTAS/Politeknik adalah sekelompok orang yang tergabung dalam badan pemantau yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PEMIRA TINGKAT FAKULTAS.

BAB II

ASAS PELAKSANAAN DAN PENYELENGGARA PEMIRA

Pasal 2

Pemilihan Umum Raya dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil.

Pasal 3

PEMIRA KM UNAND diselenggarakan untuk memilih anggota DPM dan Presma.

Pasal 4

PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK diselenggarakan untuk memilih anggota DPM F/P dan GUBERNUR

Pasal 5

PEMIRA KM UNAND dan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK dilaksanakan sekali setahun.

Pasal 6

PEMIRA KM UNAND untuk memilih DPM dan Presma dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.

Pasal 7

PEMIRA FAKULTAS untuk memilih DPM F/P dan GUBERNUR dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.

Pasal 8

Jadwal pelaksanaan PEMIRA KM UNAND ditetapkan oleh BPU. Dan jadwal pelaksanaan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK ditetapkan oleh BPU F/P

BAB III

PESERTA PEMILIHAN UMUM

Pasal 9

Peserta PEMIRA KM UNAND dan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK adalah perorangan.

Pasal 10

Peserta PEMIRA KM UNAND ditetapkan oleh BPU melalui verifikasi. Dan Peserta PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK ditetapkan oleh BPU F/P melalui verifikasi.

Pasal 11

Penetapan nomor urut sebagai peserta PEMIRA KM UNAND ditetapkan oleh BPU. Dan Penetapan nomor urut sebagai peserta PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK ditetapkan oleh BPU F/P.

BAB IV

HAK MEMILIH

Pasal 12

1. Pemilihan dilakukan oleh warga negara KM UNAND.

2. Setiap warga negara KM UNAND yang akan memilih, Wajib menunjukkan identitas diri warga negara UNAND yang masih berlaku pada saat pemungutan suara dilakukan kepada PPU untuk pemira KM Unand dan PPU F/P untuk Pemira Fakultas/Politeknik.

BAB V

PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RAYA

Bagian Pertama

UMUM

Pasal 13

1. PEMIRA KM UNAND diselenggarakan oleh BPU dan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK diselenggarakan oleh BPU F/P yang bersifat independen.

2. BPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan PEMIRA KM UNAND. Dan BPU F/P bertanggungjawab atas penyelenggaraan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK

3. Dalam melaksanakan tugasnya, BPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan PEMIRA KM UNAND kepada DPM. Dan BPU F/P menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan PEMIRA Fakultas/Politeknik kepada DPM F/P.

Pasal 14

1. Jumlah anggota:

a. Anggota BPU terdiri dari satu orang utusan setiap Fakultas/Politeknik.

b. BPU Fakultas/Politeknik terdiri atas 3 (tiga) orang.

2. Keanggotaan BPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu wakil ketua merangkap anggota, dan para anggotanya.

3. Keanggotaan BPU F/P terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan para anggotanya.

4. Ketua dan wakil ketua BPU dipilih dari dan oleh anggota BPU.

5. Ketua BPU F/P dipilih dari dan oleh anggota BPU F/P

6. Setiap anggota BPU dan BPU F/P mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 15

Syarat untuk dapat menjadi anggota BPU dan BPU Fakultas/Politeknik :

1. Warga negara KM UNAND sebagaimana yang diatur dalam UUD KM UNAND;

2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik;

3. Mempunyai komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap suksesnya PEMIRA KM UNAND dan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK tegaknya demokrasi dan keadilan;

4. Mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai tentang sistem pelaksanaan PEMIRA KM UNAND PEMIRA dan FAKULTAS/POLITEKNIK, sistem perwakilan warga negara KM UNAND dan memiliki kemampuan kepemimpinan; dan

5. Bersedia bekerja sepenuh waktu.

Bagian Kedua

BADAN PEMILIHAN UMUM

Pasal 16

1. Angota BPU terdiri dari satu orang utusan Fakultas /Politeknik .

2. Keanggotaan BPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu wakil ketua merangkap anggota ,dan para anggotanya.

3. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota.

4. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.

Pasal 17

1. Calon anggota BPU diusulkan oleh Presma untuk mendapat persetujuan DPM KM UNAND untuk ditetapkan sebagai anggota BPU.

2. Penetapan keanggotaan BPU dilakukan oleh Presma Dan disetujui oleh DPM KM UNAND.

Pasal 18

Tugas dan wewenang BPU adalah :

a. Merencanakan pelaksanaan PEMIRA KM UNAND ditingkat universitas;

b. Melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPM KM UNAND dan Presma;

c. Menetapkan peserta PEMIRA KM UNAND;

d. Menentukan prosedur dan menetapkan pemantau PEMIRA KM UNAND;

e. Menetapkan daerah pemilihan;

f. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara;

g. Menetapkan hasil PEMIRA KM UNAND dan mengumumkan calon terpilih;

h. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMIRA KM UNAND dalam Sidang Umum MPM KM UNAND; dan

i. Membentuk dan menetapkan tata kerja panitia PEMIRA KM UNAND Fakultas/Politeknik.

Pasal 19

BPU berkewajiban :

a. Memperlakukan calon anggota DPM KM UNAND dan Presma secara adil dan setara;

b. Menyampaikan informasi kegiatan kepada warga negara KM UNAND;

c. Melaporkan penyelenggaraan PEMIRA KM UNAND dalam Sidang Umum MPM KM UNAND; dan

d. Melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam undang-undang ini.

Pasal 20

Dalam Menjalankan tugasnya BPU membentuk PPU.

Pasal 21

1. Anggota BPU berhenti antarwaktu karena:

a. Meninggal dunia;

b. Melanggar sumpah atau janji;

c. Mengundurkan diri; dan

d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPU.

2. Pemberhentian sebagai mana dimaksud pada ayat (1) satu dilakukan oleh Presma

3. Penggantian antarwaktu anggota BPU yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pasal 17.

Pasal 22

1. Masa tugas BPU berakhir dua minggu setelah Presma terpilih dilantik.

2. BPU dibubarkan oleh Presma setelah masa tugasnya berakhir.

Bagian Ketiga

BADAN PEMILIHAN UMUM FAKULTAS/POLITEKNIK

Pasal 23

Jumlah anggota BPU F/P sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.

Pasal 24

1. Calon anggota BPU F/P diusulkan oleh Gubernur untuk mendapat persetujuan DPM F/P untuk ditetapkan sebagai anggota BPU F/P.

2. Penetapan keanggotaan BPU F/P dilakukan oleh DPM F/P.

Pasal 25

1. Anggota BPU F/P berhenti antarwaktu karena:

a. Meninggal dunia;

b. Melanggar sumpah atau janji;

c. Mengundurkan diri; dan

d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPU F/P.

2. Pemberhentian sebagai mana dimaksud pada ayat (1) satu dilakukan oleh BPU F/P.

3. Penggantian antarwaktu anggota BPU F/P yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pasal 25.


Pasal 2
6

Tugas dan wewenang BPU F/P:

a. Merencanakan pelaksanaan PEMIRA FAKULTAS di Fakultas/Politeknik;

b. Melaksanakan PEMIRA FAKULTAS di Fakultas/Politeknik.

Pasal 27

BPU F/P berkewajiban :

1. Memperlakukan calon anggota DPM F/P dan Gubernur secara adil dan setara

2. Menyampaikan informasi kegiatan kepada warga negara FAKULTAS/POLITEKNIK

3. Melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam undang-undang ini

Pasal 28

1. Masa tugas berakhir BPU F/P dua minggu setelah GUBERNUR terpilih dilantik.

2. BPU F/P dibubarkan oleh GUBERNUR setelah masa tugasnya berakhir.

BAB VI

DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI

PEMIRA KM UNAND

Bagian Pertama

DAERAH PEMILIHAN

Pasal 29

1. Pelaksanaan pemungutan suara PEMIRA KM UNAND dilakukan didaerah pemilihan yang telah ditetapkan oleh BPU.

2. Pemilih memberikan hak suara pada daerah pemilihan di Fakultas/Politeknik masing-masing kecuali ditentukan lain dalam petunjuk pelaksana undang-undang ini.

Bagian Kedua

JUMLAH KURSI

Pasal 30

1. Jumlah kursi anggota MPM yang dipilih ditetapkan sebanyak-banyaknya 44 (empat puluh empat ) kursi.

2. Jumlah kursi MPM untuk setiap Fakultas/Politeknik ditetapkan berdasarkan jumlah warga negara KM UNAND Fakultas/Politeknik dengan ketentuan warga negara KM UNAND Fakultas/Politeknik berjumlah :

a. 1-700 orang diwakili 1 orang wakil (mendapat satu kursi)

b. 701-1400 orang diwakili 2 orang wakil (mendapat dua kursi)

c. 1401-2100 orang diwakili oleh 3 orang wakil (mendapat tiga kursi)

d. lebih dari 2100 orang diwakili oleh 4 orang wakil (mendapat empat kursi)

BAB VII

DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI

PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK

Bagian Pertama

DAERAH PEMILIHAN

Pasal 31

1. Pelaksanaan pemungutan suara PEMIRA FAKULTAS dilakukan didaerah pemilihan yang telah ditetapkan oleh BPU F/P.

2. Pemilih memberikan hak suara pada daerah pemilihan di Fakultas/Politeknik masing-masing kecuali ditentukan lain dalam petunjuk pelaksana undang-undang ini.

Bagian Kedua

JUMLAH KURSI

Pasal 32

Jumlah kursi dan mekanisme penentuan jumlah kursi anggota DPM F/P ditentukan oleh Peraturan Fakultas/Politeknik masing-masing.

BAB VIII

TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN

PEMIRA KM UNAND

Bagian Pertama

TAHAPAN PEMILIHAN

Pasal 31

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan adalah:

a. Pendaftaran calon;

b. Verifikasi;

c. Penetapan calon;

d. Kampanye;

e. Pemungutan suara;

f. Perhitungan suara;

g. Penetapan hasil PEMIRA KM UNAND.

Bagian Kedua

PENDAFTARAN CALON

Pasal 32

Syarat-syarat calon anggota DPM KM UNAND:

1. Warga Negara KM UNAND yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, sebagaimana yang diatur dalam UUD KM UNAND;

2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik;

3. Tidak merangkap sebagai pengurus eksekutif dan legislatif ditingkat Fakultas/Politeknik atau Universitas dan pengurus legislatif ditingkat Fakultas/Politeknik;

4. Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri yang dinyatakan secara tertulis dan mendapat dukungan yang dibuktikan dengan minimal 20 kartu warga negara KM UNAND dari minimal 3 (tiga) jurusan yang berbeda di Fakultas/Politeknik yang bersangkutan;

5. Mempunyai pengalaman organisasi/kepanitiaan;

6. Pernah mengikuti LKMM tingkat dasar dan atau pelatihan yang setara yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat/surat keterangan;

7. Peserta PEMIRA KM UNAND adalah peorangan; dan

8. Peserta PEMIRA KM UNAND ditetapkan oleh BPU.

Pasal 33

Syarat-syarat calon Presma KM UNAND :

1. Warga negara KM UNAND yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, sebagaimana yang diatur dalam UUD KM UNAND;

2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik;

3. Tidak merangkap sebagai anggota legislatif ditingkat fakultas atau universitas;

4. Tidak merangkap sebagai pengurus lembaga eksekutif ditingkat fakultas atau universitas;

5. Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri yang dinyatakan secara tertulis dan dibuktikan dengan dukungan 50 kartu warga negara UNAND dan tanda tangan pendukung;

6. Mempunyai pengalaman organisasi;

7. Pernah mengikuti LKMM tingkat dasar yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat;

8. Menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk tidak tamat selama masa kepengurusan; dan

9. Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh BPU.

Bagian ketiga

KAMPANYE CALON ANGGOTA DPM KM UNAND dan

CALON PRESMA KM UNAND

Pasal 34

1. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan

  1. BPU berkewajiban menyelenggarakan kampanye calon anggota DPM KM UNAND dan calon Presma KM UNAND

3. Kampanye dilakukan oleh calon anggota DPM KM UNAND dan calon Presma KM UNAND atas ketentuan BPU

4. Kampanye dilaksanakan dua hari setelah pengumuman calon DPM dan calon Presma diumumkan BPU dan berakhir dua hari sebelum pemungutan suara.

5. Pelaksanaan kampanye harus menjaga ketertiban, keamanan dan kesopanan

Pasal 35

Kampanye pemilihan dilaksanakan melalui:

a. Debat calon anggota;

b. Dialog;

c. Pemasangan dan penyebaran atribut atau bahan kampanye ditempat umum; dan

d. Pertunjukan kampanye monologis.

Pasal 36

Dalam kampanye dilarang:

  1. Menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan atau organisasi calon lain;
  2. Menghasut atau mengadu domba calon atau perseorangan dan kelompok warga negara KM UNAND secara umum;
  3. Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau organisasi warga negara KM UNAND;
  4. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Mengancam dan mengajukan pengggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan yang sah; dan
  6. Merusak atau menghilangkan atribut/bahan kampanye calon lain.

Bagian Keempat

PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA

PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 37

1. Pemungutan suara dilaksanakan serentak dalam satu hari di seluruh daerah pemilihan kecuali ditentukan lain oleh BPU.

2. Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh BPU.

3. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

Pasal 38

  1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara panitia pemilihan melakukan:

a. Pembukaan kotak suara;

b. Pengeluaran seluruh isi kotak suara; dan

c. Mengidentifikasi seluruh isi jenis dokumen dan peralatan.

  1. Kegiatan panitia pemilih dihadiri oleh tim/saksi yang dibentuk calon, pemantau pemilihan dan warga negara KM UNAND.
  2. Kegiatan panitia pemilih dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh saksi dari calon anggota DPM dan pemantau yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang.

PERHITUNGAN SUARA

Pasal 39

1. Perhitungan suara dilakukan oleh BPU pada satu tempat yang telah ditentukan setelah pemungutan suara berakhir

2. Perhitungan suara dapat dihadiri oleh saksi calon DPM,calon PRESMA ,Pemantau dan warga negara KM UNAND secara terbuka

3. Perhitungan dapat diulang atau ditunda sesuai dengan kebijakan BPU jika terjadi hal-hal yang dianggap tidak memungkinkan proses penghitungan dilanjutkan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan suara diatur dalam petunjuk pelaksana undang-undang ini

BAB IX

TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN

PEMIRA FAKULTAS

Bagian Pertama

TAHAPAN PEMILIHAN

Pasal 40

Tahapan Pelaksanaan Pemilihan adalah:

a. Pendaftaran calon;

b. Verifikasi;

c. Penetapan calon;

d. Kampanye;

e. Pemungutan suara;

f. Perhitungan suara;

g. Penetapan hasil PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK.

Bagian Kedua

PENDAFTARAN CALON

Pasal 41

Syarat-syarat calon anggota DPM F/P:

1. Warga Negara KM UNAND yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, sebagaimana yang diatur dalam UUD KM UNAND;

2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik;

3. Tidak merangkap sebagai pengurus eksekutif dan legislatif ditingkat Fakultas/Politeknik atau Universitas dan pengurus legislatif ditingkat Fakultas/Politeknik;

4. Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri yang dinyatakan secara tertulis dan mendapat dukungan yang dibuktikan dengan minimal 20 kartu warga negara FAKULTAS yang bersangkutan;

5. Mempunyai pengalaman organisasi/kepanitiaan;

6. Pernah mengikuti LKMM tingkat dasar dan atau pelatihan yang setara yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat/surat keterangan;

7. Peserta PEMIRA FAKULTAS adalah perorangan; dan

8. Peserta PEMIRA FAKULTAS ditetapkan oleh BPU F/P.

Pasal 42

Syarat-syarat calon Gubernur :

1. Warga negara FAKULTAS/POLITEKNIK yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, sebagaimana yang diatur dalam UUD KM UNAND;

2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik;

3. Tidak merangkap sebagai anggota legislatif ditingkat fakultas atau universitas;

4. Tidak merangkap sebagai pengurus lembaga eksekutif ditingkat fakultas atau universitas;

5. Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri yang dinyatakan secara tertulis dan dibuktikan dengan dukungan 30 kartu warga negara FAKULTAS/POLITEKNIK dan tanda tangan pendukung;

6. Mempunyai pengalaman organisasi;

7. Pernah mengikuti LKMM tingkat dasar yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat;

8. Menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk tidak tamat selama masa kepengurusan; dan

9. Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh BPU F/P.

Bagian Ketiga

KAMPANYE CALON ANGGOTA DPM F/P dan

CALON GUBERNUR

Pasal 43

1. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan

2. BPU F/P berkewajiban menyelenggarakan kampanye calon anggota DPM F/P dan calon GUBERNUR

3. Kampanye dilakukan oleh calon anggota DPM F/P dan calon GUBERNUR atas ketentuan BPU F/P

4. Kampanye dilaksanakan dua hari setelah pengumuman calon DPM F/P dan calon GUBERNUR diumumkan BPU F/P dan berakhir dua hari sebelum pemungutan suara.

5. Pelaksanaan kampanye harus menjaga ketertiban, keamanan dan kesopanan

Pasal 44

Kampanye pemilihan dilaksanakan melalui:

a. Debat calon anggota;

b. Dialog;

c. Pemasangan dan penyebaran atribut atau bahan kampanye ditempat umum; dan

d. Pertunjukan kampanye monologis.

Pasal 45

Dalam kampanye dilarang:

  1. Menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan atau organisasi calon lain;
  2. Menghasut atau mengadu domba calon atau perseorangan dan kelompok warga negara Fakultas/Politeknik secara umum;
  3. Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau organisasi warga negara Fakultas/Politeknik;
  4. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Mengancam dan mengajukan pengggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan yang sah; dan
  6. Merusak atau menghilangkan atribut/bahan kampanye calon lain.

Bagian Keempat

PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA

PEMUNGUTAN SUARA

Pasal 46

1. Pemungutan suara dilaksanakan serentak dalam satu hari di seluruh daerah pemilihan kecuali ditentukan lain oleh BPU F/P.

2. Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh BPU F/P.

3. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang ini.

Pasal 47

  1. Sebelum melaksanakan pemungutan suara panitia pemilihan melakukan:

a. Pembukaan kotak suara;

b. Pengeluaran seluruh isi kotak suara; dan

c. Mengidentifikasi seluruh isi jenis dokumen dan peralatan.

  1. Kegiatan panitia pemilih dihadiri oleh tim/saksi yang dibentuk calon, pemantau pemilihan dan warga negara Fakultas/Politeknik.
  2. Kegiatan panitia pemilih dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh saksi dari calon anggota DPM F/P dan pemantau yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang.

PERHITUNGAN SUARA

Pasal 48

1. Perhitungan suara dilakukan oleh BPU F/P pada satu tempat yang telah ditentukan setelah pemungutan suara berakhir

2. Perhitungan suara dapat dihadiri oleh saksi calon DPM F/P, calon GUBERNUR, Pemantau dan warga negara Fakultas/Politeknik secara terbuka

3. Perhitungan dapat diulang atau ditunda sesuai dengan kebijakan BPU F/P jika terjadi hal-hal yang dianggap tidak memungkinkan proses penghitungan dilanjutkan.

4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan suara diatur dalam petunjuk pelaksana undang-undang ini

BAB X

PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN

PENGAWASAN

Bagian Pertama

Pengawasan Pemilihan Anggota DPM

Pasal 49

1. Panitia Pengawas dibentuk oleh DPM KM UNAND untuk PEMIRA KM UNAND Dan DPM F/P untuk PEMIRA FAKULTAS

2. Panitia Pengawas PEMIRA KM UNAND & PEMIRA FAKULTAS bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PEMIRA KM UNAND & PEMIRA FAKULTAS

3. Hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan dan tata kerja panitia pengawas PEMIRA KM UNAND & PEMIRA FAKULTAS diatur lebih lanjut dalam undang-undang.

Bagian Kedua

PEMANTAUAN

Pasal 50

1. Pemantau PEMIRA KM UNAND/ PEMIRA FAKULTAS/ POLITEKNIK dapat melakukan pelaksanaan pemilihan secara independen.

2. Sebelum melakukan pemantauan, pemantau PEMIRA KM UNAND wajib mendaftarkan diri pada BPU. Dan pemantau PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK wajib mendaftarkan diri pada BPU F/P

3. Tata cara menjadi pemantau PEMIRA KM UNAND/ PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK ditetapkan lebih lanjut oleh BPU dan PEMIRA FAKULTAS ditetapkan lebih lanjut oleh BPU F/P.

BAB XI

KEUANGAN

Pasal 51

Sumber pendapatan anggaran penyelenggaraan PEMIRA diperoleh dari anggaran Universitas Andalas untuk Kemahasiswaan, usaha- usaha yang legal, halal dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.

BAB XII

SENGKETA DAN SANKSI PEMIRA

Bagian Pertama

Perselisihan Sengketa PEMIRA

Pasal 52

Dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemira dilarang:

  1. Menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan atau organisasi calon lain;
  2. Menghasut atau mengadu domba calon atau perseorangan dan kelompok warga negara KM UNAND secara umum;
  3. Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau organisasi warga negara KM UNAND;
  4. Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
  5. Mengancam dan atau menggunakan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan yang sah; dan
  6. Merusak atau menghilangkan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.

Pasal 53

Perselisihan sengketa pemira mencakup juga perselisihan antara panitia pemira dan peserta pemira.

Paragraf pertama

Sengketa PEMIRA KM UNAND

Pasal 54

1.dalam hal terjadi perselisihan sengketa PEMIRA atas keputusan panitia PEMIRA peserta PEMIRA dapat mengajukan permohonan keberatan kepada panitia PEMIRA sebanyak satu kali.

2. peserta PEMIRA dapat mengajukan permohonan keberatan kepada panitia PEMIRA sebagai mana di maksud pada ayat satu (1) paling lama 2 X 24 jam sejak di keluarkan nya keputusan panitia PEMIRA

3. apabila peserta PEMIRA tidak menerima hasil dari keputusan permohonan keberatan peserta PEMIRA dapat mengajukan permohonan kepada MPM KM UNAND.

Paragraf kedua

Sengketa PEMIRA FAKULTAS / Politeknik

Pasal 55

1.dalam hal terjadi perselisihan sengketa PEMIRA Fakultas atas keputusan panitia PEMIRA fakultas peserta PEMIRA Fakultas dapat mengajukan permohonan keberatan kepada panitia PEMIRA Fakultas sebanyak satu kali

2. peserta PEMIRA Fakultas dapat mengajukan permohonan keberatan kepada panitia PEMIRA Fakultas sebagai mana di maksud pada ayat satu (1) paling lama 2 X 24 jam sejak di keluarkan nya keputusan panitia PEMIRA Fakultas

3. apabila peserta PEMIRA Fakultas tidak menerima hasil dari keputusan permohonan keberatan peserta PEMIRA Fakultas dapat mengajukan permohonan kepada DPM F/P.

Bagian Kedua

Sanksi Pelanggaran

Pasal 56

Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 52 di kenai sanksi berdasarkan peraturan universitas atas rekomendasi BPU untuk PEMIRA KM UNAND dan atas rekomendasi BPU F/P untuk PEMIRA Fakultas.

Pasal 57

1. Calon anggota DPM, DPM F/P yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 32 dan pasal 41 dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk dipilih dalam PEMIRA KM UNAND/ PEMIRA FAKULTAS

2. Calon PRESIDEN/ GUBERNUR yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 33 dan pasal 42 dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk dipilih dalam PEMIRA KM UNAND/ PEMIRA FAKULTAS

3. Calon yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses pemilihan berdasarkan putusan pengawas dan laporan pemantau maka dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk dipilih

4. BPU yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini maka dilakukan teguran oleh pengawas dan dikenakan sanksi lain berdasarkan keputusan DPM KM UNAND dan Presma KM UNAND

5. BPU Fakultas/Politeknik yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini maka dilakukan teguran oleh pengawas dan dikenakan sanksi lain berdasarkan keputusan DPM F/P dan GUBERNUR.

6. Pemantau PEMIRA KM UNAND di tingkat universitas yang tidak terdaftar secara legal di BPU tidak berhak melakukan pemantauan.

7. Pemantau PEMIRA FAKULTAS di tingkat Fakultas/Politeknik yang tidak terdaftar secara legal di BPU F/P tidak berhak melakukan pemantauan.

XIV

KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 58

Untuk PEMIRA KM UNAND 2011, BPU dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah undang-undang ini diundangkan dan tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan PEMIRA KM UNAND DPM KM UNAND dan pemilihan Presma KM UNAND selesai.

Pasal 59

Untuk PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK, BPU F/P dibentuk sesuai aturan peraturan Fakultas

Pasal 60

Sebelum DPM KM UNAND terbentuk maka posisi, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh MPM KM UNAND.

PASAL 61

Dengan berlaku nya Undang-Undang ini , maka Undang-undang No.1 tahun 2005 tidak berlaku lagi.

BAB XV

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 62

Segala hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dalam pelaksana dan petunjuk teknis.

Pasal 63

Undang-undang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan

Agar setiap warga negara KM UNAND mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ini dengan penempatan di setiap Fakultas/Politeknik di lingkungan KM UNAND.

Disahkan di Padang

Pada tanggal …......... 2011

PRESMA KELUARGA MAHASISWA UNAND

H. EDI KURNIAWAN

Diundangkan di Padang

Pada tanggal … ........ 2011

MENTERI SEKRETARIS NEGARA KM UNAND

ALSEN SUHERO

LEMBARAN NEGARA KELUARGA WARGA NEGARA KM UNAND UNIVERSITAS ANDALAS

NOMOR /LN KM UNAND/ /2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar