UNDANG-UNDANG KELUARGA WARGA NEGARA UNIVERSITAS ANDALAS
NOMOR 01 TAHUN 2011
TENTANG
PEMILIHAN UMUM RAYA KELUARGA MAHASISWA UNIVERSITAS ANDALAS
Menimbang : a. bahwa peralihan negara Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dari Federasi menjadi kesatuan.
b. bahwa belum adanya ketentuan penyelenggarakan Pemilihan Umum Raya yang sesuai dengan bentuk negara Kesatuan Keluarga Universitas Andalas.
Mengingat : pasal 38 Undang – Undang Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas.
Memutuskan :
MENETAPKAN:
Undang-undang No.1 Tahun 2011 tentang Undang-undang PEMIRA KM UNAND
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas selanjutnya disebut KM UNAND
2. Dewan Perwakilan Mahasiswa KM UNAND selanjutnya disebut DPM KM UNAND
3. Presiden Mahasiswa KM UNAND selanjutnya disebut Presma KM UNAND
4. Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas/Politeknik selanjutnya disebut DPM F/P.
5. Kepala pemerintah Fakultas yang disebut Gubernur
6. Pemilihan Umum Raya Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas yang selanjutnya disebut PEMIRA KM UNAND adalah sarana pemberian hak suara warga negara KM UNAND
7. Pemira KM Unand di bagi atas 2:
a. Pemira tingkat Universitas disebut Pemira KM unand, merupakan pemberian hak suara warga negara KM Unand untuk memilih DPM KM Unand dan Presma
b. Pemira tingkat Fakultas di sebut Pemira Fakultas/Politeknik, merupakan pemberian hak suara warga negara Fakultas untuk memilih DPM Fakultas/ Politeknik dan Gubernur
8. Badan Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut BPU adalah badan penyelenggara PEMIRA KM UNAND.
9. Badan Pemilihan Umum Fakultas/Politeknik yang selanjutnya disebut BPU F/P adalah badan penyelenggara PEMIRA Fakultas/Politeknik.
10. Panitia PEMIRA KM UNAND selanjutnya disebut PPU dibentuk oleh BPU atas persetujuan Presma.
11. Panitia PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK selanjutnya disebut PPU F/P dibentuk oleh BPU F/P atas persetujuan Gubernur.
12. Pemilih adalah Warga Negara KM UNAND yang mempunyai hak memilih sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa KM UNAND.
13. Kampanye adalah kegiatan calon Presma, dan anggota DPM KM UNAND untuk tingkat Universitas serta calon Gubernur dan anggota DPM F/P dalam rangka menawarkan visi, misi dan program-programnya.
14. Tempat pemungutan suara yang selanjutnya disebut TPS adalah tempat pemilih memberikan suara pada hari pemungutan suara.
15. Panitia Pengawas PEMIRA KM UNAND yang selanjutnya disebut Panwaslu adalah panitia pengawas pelaksanaan PEMIRA KM UNAND
16. Panitia Pengawas PEMIRA FAKULTAS/Politeknik yang selanjutnya disebut Panwaslu F/P adalah panitia pengawas pelaksanaan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK.
17. Pemantau PEMIRA KM UNAND adalah sekelompok orang yang tergabung dalam badan pemantau yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PEMIRA KM UNAND.
18. Pemantau PEMIRA FAKULTAS/Politeknik adalah sekelompok orang yang tergabung dalam badan pemantau yang melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan PEMIRA TINGKAT FAKULTAS.
BAB II
ASAS PELAKSANAAN DAN PENYELENGGARA PEMIRA
Pasal 2
Pemilihan Umum Raya dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, bebas, umum, rahasia, jujur dan adil.
Pasal 3
PEMIRA KM UNAND diselenggarakan untuk memilih anggota DPM dan Presma.
Pasal 4
PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK diselenggarakan untuk memilih anggota DPM F/P dan GUBERNUR
Pasal 5
PEMIRA KM UNAND dan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK dilaksanakan sekali setahun.
Pasal 6
PEMIRA KM UNAND untuk memilih DPM dan Presma dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.
Pasal 7
PEMIRA FAKULTAS untuk memilih DPM F/P dan GUBERNUR dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon terbuka.
Pasal 8
Jadwal pelaksanaan PEMIRA KM UNAND ditetapkan oleh BPU. Dan jadwal pelaksanaan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK ditetapkan oleh BPU F/P
BAB III
PESERTA PEMILIHAN UMUM
Pasal 9
Peserta PEMIRA KM UNAND dan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK adalah perorangan.
Pasal 10
Peserta PEMIRA KM UNAND ditetapkan oleh BPU melalui verifikasi. Dan Peserta PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK ditetapkan oleh BPU F/P melalui verifikasi.
Pasal 11
Penetapan nomor urut sebagai peserta PEMIRA KM UNAND ditetapkan oleh BPU. Dan Penetapan nomor urut sebagai peserta PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK ditetapkan oleh BPU F/P.
BAB IV
HAK MEMILIH
Pasal 12
1. Pemilihan dilakukan oleh warga negara KM UNAND.
2. Setiap warga negara KM UNAND yang akan memilih, Wajib menunjukkan identitas diri warga negara UNAND yang masih berlaku pada saat pemungutan suara dilakukan kepada PPU untuk pemira KM Unand dan PPU F/P untuk Pemira Fakultas/Politeknik.
BAB V
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM RAYA
Bagian Pertama
UMUM
Pasal 13
1. PEMIRA KM UNAND diselenggarakan oleh BPU dan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK diselenggarakan oleh BPU F/P yang bersifat independen.
2. BPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan PEMIRA KM UNAND. Dan BPU F/P bertanggungjawab atas penyelenggaraan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK
3. Dalam melaksanakan tugasnya, BPU menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan PEMIRA KM UNAND kepada DPM. Dan BPU F/P menyampaikan laporan dalam tahap penyelenggaraan PEMIRA Fakultas/Politeknik kepada DPM F/P.
Pasal 14
1. Jumlah anggota:
a. Anggota BPU terdiri dari satu orang utusan setiap Fakultas/Politeknik.
b. BPU Fakultas/Politeknik terdiri atas 3 (tiga) orang.
2. Keanggotaan BPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu wakil ketua merangkap anggota, dan para anggotanya.
3. Keanggotaan BPU F/P terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan para anggotanya.
4. Ketua dan wakil ketua BPU dipilih dari dan oleh anggota BPU.
5. Ketua BPU F/P dipilih dari dan oleh anggota BPU F/P
6. Setiap anggota BPU dan BPU F/P mempunyai hak suara yang sama.
Pasal 15
Syarat untuk dapat menjadi anggota BPU dan BPU Fakultas/Politeknik :
1. Warga negara KM UNAND sebagaimana yang diatur dalam UUD KM UNAND;
2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik;
3. Mempunyai komitmen dan dedikasi yang tinggi terhadap suksesnya PEMIRA KM UNAND dan PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK tegaknya demokrasi dan keadilan;
4. Mempunyai pengetahuan yang memadai mengenai tentang sistem pelaksanaan PEMIRA KM UNAND PEMIRA dan FAKULTAS/POLITEKNIK, sistem perwakilan warga negara KM UNAND dan memiliki kemampuan kepemimpinan; dan
5. Bersedia bekerja sepenuh waktu.
Bagian Kedua
BADAN PEMILIHAN UMUM
Pasal 16
1. Angota BPU terdiri dari satu orang utusan Fakultas /Politeknik .
2. Keanggotaan BPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dibantu wakil ketua merangkap anggota ,dan para anggotanya.
3. Ketua dan wakil ketua dipilih dari dan oleh anggota.
4. Setiap anggota mempunyai hak suara yang sama.
Pasal 17
1. Calon anggota BPU diusulkan oleh Presma untuk mendapat persetujuan DPM KM UNAND untuk ditetapkan sebagai anggota BPU.
2. Penetapan keanggotaan BPU dilakukan oleh Presma Dan disetujui oleh DPM KM UNAND.
Pasal 18
Tugas dan wewenang BPU adalah :
a. Merencanakan pelaksanaan PEMIRA KM UNAND ditingkat universitas;
b. Melakukan verifikasi terhadap calon anggota DPM KM UNAND dan Presma;
c. Menetapkan peserta PEMIRA KM UNAND;
d. Menentukan prosedur dan menetapkan pemantau PEMIRA KM UNAND;
e. Menetapkan daerah pemilihan;
f. Menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara;
g. Menetapkan hasil PEMIRA KM UNAND dan mengumumkan calon terpilih;
h. Melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan PEMIRA KM UNAND dalam Sidang Umum MPM KM UNAND; dan
i. Membentuk dan menetapkan tata kerja panitia PEMIRA KM UNAND Fakultas/Politeknik.
Pasal 19
BPU berkewajiban :
a. Memperlakukan calon anggota DPM KM UNAND dan Presma secara adil dan setara;
b. Menyampaikan informasi kegiatan kepada warga negara KM UNAND;
c. Melaporkan penyelenggaraan PEMIRA KM UNAND dalam Sidang Umum MPM KM UNAND; dan
d. Melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 20
Dalam Menjalankan tugasnya BPU membentuk PPU.
Pasal 21
1. Anggota BPU berhenti antarwaktu karena:
a. Meninggal dunia;
b. Melanggar sumpah atau janji;
c. Mengundurkan diri; dan
d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPU.
2. Pemberhentian sebagai mana dimaksud pada ayat (1) satu dilakukan oleh Presma
3. Penggantian antarwaktu anggota BPU yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pasal 17.
Pasal 22
1. Masa tugas BPU berakhir dua minggu setelah Presma terpilih dilantik.
2. BPU dibubarkan oleh Presma setelah masa tugasnya berakhir.
Bagian Ketiga
BADAN PEMILIHAN UMUM FAKULTAS/POLITEKNIK
Pasal 23
Jumlah anggota BPU F/P sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang.
Pasal 24
1. Calon anggota BPU F/P diusulkan oleh Gubernur untuk mendapat persetujuan DPM F/P untuk ditetapkan sebagai anggota BPU F/P.
2. Penetapan keanggotaan BPU F/P dilakukan oleh DPM F/P.
Pasal 25
1. Anggota BPU F/P berhenti antarwaktu karena:
a. Meninggal dunia;
b. Melanggar sumpah atau janji;
c. Mengundurkan diri; dan
d. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPU F/P.
2. Pemberhentian sebagai mana dimaksud pada ayat (1) satu dilakukan oleh BPU F/P.
3. Penggantian antarwaktu anggota BPU F/P yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan pasal 25.
Pasal 26
Tugas dan wewenang BPU F/P:
a. Merencanakan pelaksanaan PEMIRA FAKULTAS di Fakultas/Politeknik;
b. Melaksanakan PEMIRA FAKULTAS di Fakultas/Politeknik.
Pasal 27
BPU F/P berkewajiban :
1. Memperlakukan calon anggota DPM F/P dan Gubernur secara adil dan setara
2. Menyampaikan informasi kegiatan kepada warga negara FAKULTAS/POLITEKNIK
3. Melaksanakan seluruh kewajiban yang diatur dalam undang-undang ini
Pasal 28
1. Masa tugas berakhir BPU F/P dua minggu setelah GUBERNUR terpilih dilantik.
2. BPU F/P dibubarkan oleh GUBERNUR setelah masa tugasnya berakhir.
BAB VI
DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
PEMIRA KM UNAND
Bagian Pertama
DAERAH PEMILIHAN
Pasal 29
1. Pelaksanaan pemungutan suara PEMIRA KM UNAND dilakukan didaerah pemilihan yang telah ditetapkan oleh BPU.
2. Pemilih memberikan hak suara pada daerah pemilihan di Fakultas/Politeknik masing-masing kecuali ditentukan lain dalam petunjuk pelaksana undang-undang ini.
Bagian Kedua
JUMLAH KURSI
Pasal 30
1. Jumlah kursi anggota MPM yang dipilih ditetapkan sebanyak-banyaknya 44 (empat puluh empat ) kursi.
2. Jumlah kursi MPM untuk setiap Fakultas/Politeknik ditetapkan berdasarkan jumlah warga negara KM UNAND Fakultas/Politeknik dengan ketentuan warga negara KM UNAND Fakultas/Politeknik berjumlah :
a. 1-700 orang diwakili 1 orang wakil (mendapat satu kursi)
b. 701-1400 orang diwakili 2 orang wakil (mendapat dua kursi)
c. 1401-2100 orang diwakili oleh 3 orang wakil (mendapat tiga kursi)
d. lebih dari 2100 orang diwakili oleh 4 orang wakil (mendapat empat kursi)
BAB VII
DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK
Bagian Pertama
DAERAH PEMILIHAN
Pasal 31
1. Pelaksanaan pemungutan suara PEMIRA FAKULTAS dilakukan didaerah pemilihan yang telah ditetapkan oleh BPU F/P.
2. Pemilih memberikan hak suara pada daerah pemilihan di Fakultas/Politeknik masing-masing kecuali ditentukan lain dalam petunjuk pelaksana undang-undang ini.
Bagian Kedua
JUMLAH KURSI
Pasal 32
Jumlah kursi dan mekanisme penentuan jumlah kursi anggota DPM F/P ditentukan oleh Peraturan Fakultas/Politeknik masing-masing.
BAB VIII
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN
PEMIRA KM UNAND
Bagian Pertama
TAHAPAN PEMILIHAN
Pasal 31
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan adalah:
a. Pendaftaran calon;
b. Verifikasi;
c. Penetapan calon;
d. Kampanye;
e. Pemungutan suara;
f. Perhitungan suara;
g. Penetapan hasil PEMIRA KM UNAND.
Bagian Kedua
PENDAFTARAN CALON
Pasal 32
Syarat-syarat calon anggota DPM KM UNAND:
1. Warga Negara KM UNAND yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, sebagaimana yang diatur dalam UUD KM UNAND;
2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik;
3. Tidak merangkap sebagai pengurus eksekutif dan legislatif ditingkat Fakultas/Politeknik atau Universitas dan pengurus legislatif ditingkat Fakultas/Politeknik;
4. Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri yang dinyatakan secara tertulis dan mendapat dukungan yang dibuktikan dengan minimal 20 kartu warga negara KM UNAND dari minimal 3 (tiga) jurusan yang berbeda di Fakultas/Politeknik yang bersangkutan;
5. Mempunyai pengalaman organisasi/kepanitiaan;
6. Pernah mengikuti LKMM tingkat dasar dan atau pelatihan yang setara yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat/surat keterangan;
7. Peserta PEMIRA KM UNAND adalah peorangan; dan
8. Peserta PEMIRA KM UNAND ditetapkan oleh BPU.
Pasal 33
Syarat-syarat calon Presma KM UNAND :
1. Warga negara KM UNAND yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, sebagaimana yang diatur dalam UUD KM UNAND;
2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik;
3. Tidak merangkap sebagai anggota legislatif ditingkat fakultas atau universitas;
4. Tidak merangkap sebagai pengurus lembaga eksekutif ditingkat fakultas atau universitas;
5. Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri yang dinyatakan secara tertulis dan dibuktikan dengan dukungan 50 kartu warga negara UNAND dan tanda tangan pendukung;
6. Mempunyai pengalaman organisasi;
7. Pernah mengikuti LKMM tingkat dasar yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat;
8. Menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk tidak tamat selama masa kepengurusan; dan
9. Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh BPU.
Bagian ketiga
KAMPANYE CALON ANGGOTA DPM KM UNAND dan
CALON PRESMA KM UNAND
Pasal 34
1. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan
- BPU berkewajiban menyelenggarakan kampanye calon anggota DPM KM UNAND dan calon Presma KM UNAND
3. Kampanye dilakukan oleh calon anggota DPM KM UNAND dan calon Presma KM UNAND atas ketentuan BPU
4. Kampanye dilaksanakan dua hari setelah pengumuman calon DPM dan calon Presma diumumkan BPU dan berakhir dua hari sebelum pemungutan suara.
5. Pelaksanaan kampanye harus menjaga ketertiban, keamanan dan kesopanan
Pasal 35
Kampanye pemilihan dilaksanakan melalui:
a. Debat calon anggota;
b. Dialog;
c. Pemasangan dan penyebaran atribut atau bahan kampanye ditempat umum; dan
d. Pertunjukan kampanye monologis.
Pasal 36
Dalam kampanye dilarang:
- Menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan atau organisasi calon lain;
- Menghasut atau mengadu domba calon atau perseorangan dan kelompok warga negara KM UNAND secara umum;
- Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau organisasi warga negara KM UNAND;
- Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengancam dan mengajukan pengggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan yang sah; dan
- Merusak atau menghilangkan atribut/bahan kampanye calon lain.
Bagian Keempat
PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 37
1. Pemungutan suara dilaksanakan serentak dalam satu hari di seluruh daerah pemilihan kecuali ditentukan lain oleh BPU.
2. Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh BPU.
3. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pasal 38
- Sebelum melaksanakan pemungutan suara panitia pemilihan melakukan:
a. Pembukaan kotak suara;
b. Pengeluaran seluruh isi kotak suara; dan
c. Mengidentifikasi seluruh isi jenis dokumen dan peralatan.
- Kegiatan panitia pemilih dihadiri oleh tim/saksi yang dibentuk calon, pemantau pemilihan dan warga negara KM UNAND.
- Kegiatan panitia pemilih dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh saksi dari calon anggota DPM dan pemantau yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang.
PERHITUNGAN SUARA
Pasal 39
1. Perhitungan suara dilakukan oleh BPU pada satu tempat yang telah ditentukan setelah pemungutan suara berakhir
2. Perhitungan suara dapat dihadiri oleh saksi calon DPM,calon PRESMA ,Pemantau dan warga negara KM UNAND secara terbuka
3. Perhitungan dapat diulang atau ditunda sesuai dengan kebijakan BPU jika terjadi hal-hal yang dianggap tidak memungkinkan proses penghitungan dilanjutkan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan suara diatur dalam petunjuk pelaksana undang-undang ini
BAB IX
TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN
PEMIRA FAKULTAS
Bagian Pertama
TAHAPAN PEMILIHAN
Pasal 40
Tahapan Pelaksanaan Pemilihan adalah:
a. Pendaftaran calon;
b. Verifikasi;
c. Penetapan calon;
d. Kampanye;
e. Pemungutan suara;
f. Perhitungan suara;
g. Penetapan hasil PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK.
Bagian Kedua
PENDAFTARAN CALON
Pasal 41
Syarat-syarat calon anggota DPM F/P:
1. Warga Negara KM UNAND yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, sebagaimana yang diatur dalam UUD KM UNAND;
2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik;
3. Tidak merangkap sebagai pengurus eksekutif dan legislatif ditingkat Fakultas/Politeknik atau Universitas dan pengurus legislatif ditingkat Fakultas/Politeknik;
4. Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri yang dinyatakan secara tertulis dan mendapat dukungan yang dibuktikan dengan minimal 20 kartu warga negara FAKULTAS yang bersangkutan;
5. Mempunyai pengalaman organisasi/kepanitiaan;
6. Pernah mengikuti LKMM tingkat dasar dan atau pelatihan yang setara yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat/surat keterangan;
7. Peserta PEMIRA FAKULTAS adalah perorangan; dan
8. Peserta PEMIRA FAKULTAS ditetapkan oleh BPU F/P.
Pasal 42
Syarat-syarat calon Gubernur :
1. Warga negara FAKULTAS/POLITEKNIK yang mempunyai hak untuk memilih dan dipilih, sebagaimana yang diatur dalam UUD KM UNAND;
2. Mempunyai kemampuan untuk menjalankan tugasnya dan berwatak serta bermoral baik;
3. Tidak merangkap sebagai anggota legislatif ditingkat fakultas atau universitas;
4. Tidak merangkap sebagai pengurus lembaga eksekutif ditingkat fakultas atau universitas;
5. Bersedia dicalonkan dan mencalonkan diri yang dinyatakan secara tertulis dan dibuktikan dengan dukungan 30 kartu warga negara FAKULTAS/POLITEKNIK dan tanda tangan pendukung;
6. Mempunyai pengalaman organisasi;
7. Pernah mengikuti LKMM tingkat dasar yang dibuktikan dengan lampiran sertifikat;
8. Menyatakan kesediaannya secara tertulis untuk tidak tamat selama masa kepengurusan; dan
9. Syarat-syarat lain yang ditentukan oleh BPU F/P.
Bagian Ketiga
KAMPANYE CALON ANGGOTA DPM F/P dan
CALON GUBERNUR
Pasal 43
1. Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan
2. BPU F/P berkewajiban menyelenggarakan kampanye calon anggota DPM F/P dan calon GUBERNUR
3. Kampanye dilakukan oleh calon anggota DPM F/P dan calon GUBERNUR atas ketentuan BPU F/P
4. Kampanye dilaksanakan dua hari setelah pengumuman calon DPM F/P dan calon GUBERNUR diumumkan BPU F/P dan berakhir dua hari sebelum pemungutan suara.
5. Pelaksanaan kampanye harus menjaga ketertiban, keamanan dan kesopanan
Pasal 44
Kampanye pemilihan dilaksanakan melalui:
a. Debat calon anggota;
b. Dialog;
c. Pemasangan dan penyebaran atribut atau bahan kampanye ditempat umum; dan
d. Pertunjukan kampanye monologis.
Pasal 45
Dalam kampanye dilarang:
- Menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan atau organisasi calon lain;
- Menghasut atau mengadu domba calon atau perseorangan dan kelompok warga negara Fakultas/Politeknik secara umum;
- Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau organisasi warga negara Fakultas/Politeknik;
- Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengancam dan mengajukan pengggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan yang sah; dan
- Merusak atau menghilangkan atribut/bahan kampanye calon lain.
Bagian Keempat
PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN SUARA
PEMUNGUTAN SUARA
Pasal 46
1. Pemungutan suara dilaksanakan serentak dalam satu hari di seluruh daerah pemilihan kecuali ditentukan lain oleh BPU F/P.
2. Hari, tanggal dan waktu pemungutan suara ditetapkan oleh BPU F/P.
3. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam aturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pasal 47
- Sebelum melaksanakan pemungutan suara panitia pemilihan melakukan:
a. Pembukaan kotak suara;
b. Pengeluaran seluruh isi kotak suara; dan
c. Mengidentifikasi seluruh isi jenis dokumen dan peralatan.
- Kegiatan panitia pemilih dihadiri oleh tim/saksi yang dibentuk calon, pemantau pemilihan dan warga negara Fakultas/Politeknik.
- Kegiatan panitia pemilih dibuatkan berita acara dan ditandatangani oleh saksi dari calon anggota DPM F/P dan pemantau yang masing-masing diwakili oleh 1 (satu) orang.
PERHITUNGAN SUARA
Pasal 48
1. Perhitungan suara dilakukan oleh BPU F/P pada satu tempat yang telah ditentukan setelah pemungutan suara berakhir
2. Perhitungan suara dapat dihadiri oleh saksi calon DPM F/P, calon GUBERNUR, Pemantau dan warga negara Fakultas/Politeknik secara terbuka
3. Perhitungan dapat diulang atau ditunda sesuai dengan kebijakan BPU F/P jika terjadi hal-hal yang dianggap tidak memungkinkan proses penghitungan dilanjutkan.
4. Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan suara diatur dalam petunjuk pelaksana undang-undang ini
BAB X
PENGAWASAN DAN PEMANTAUAN PEMILIHAN
PENGAWASAN
Bagian Pertama
Pengawasan Pemilihan Anggota DPM
Pasal 49
1. Panitia Pengawas dibentuk oleh DPM KM UNAND untuk PEMIRA KM UNAND Dan DPM F/P untuk PEMIRA FAKULTAS
2. Panitia Pengawas PEMIRA KM UNAND & PEMIRA FAKULTAS bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PEMIRA KM UNAND & PEMIRA FAKULTAS
3. Hal-hal yang berkaitan dengan pengaturan dan tata kerja panitia pengawas PEMIRA KM UNAND & PEMIRA FAKULTAS diatur lebih lanjut dalam undang-undang.
Bagian Kedua
PEMANTAUAN
Pasal 50
1. Pemantau PEMIRA KM UNAND/ PEMIRA FAKULTAS/ POLITEKNIK dapat melakukan pelaksanaan pemilihan secara independen.
2. Sebelum melakukan pemantauan, pemantau PEMIRA KM UNAND wajib mendaftarkan diri pada BPU. Dan pemantau PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK wajib mendaftarkan diri pada BPU F/P
3. Tata cara menjadi pemantau PEMIRA KM UNAND/ PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK ditetapkan lebih lanjut oleh BPU dan PEMIRA FAKULTAS ditetapkan lebih lanjut oleh BPU F/P.
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 51
Sumber pendapatan anggaran penyelenggaraan PEMIRA diperoleh dari anggaran Universitas Andalas untuk Kemahasiswaan, usaha- usaha yang legal, halal dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas dan sumbangan yang halal dan tidak mengikat.
BAB XII
SENGKETA DAN SANKSI PEMIRA
Bagian Pertama
Perselisihan Sengketa PEMIRA
Pasal 52
Dalam Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemira dilarang:
- Menghina pribadi, agama, suku, ras, golongan atau organisasi calon lain;
- Menghasut atau mengadu domba calon atau perseorangan dan kelompok warga negara KM UNAND secara umum;
- Menggunakan kekerasan, ancaman atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok atau organisasi warga negara KM UNAND;
- Mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengancam dan atau menggunakan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dan pemerintahan yang sah; dan
- Merusak atau menghilangkan alat kelengkapan pemungutan dan penghitungan suara.
Pasal 53
Perselisihan sengketa pemira mencakup juga perselisihan antara panitia pemira dan peserta pemira.
Paragraf pertama
Sengketa PEMIRA KM UNAND
Pasal 54
1.dalam hal terjadi perselisihan sengketa PEMIRA atas keputusan panitia PEMIRA peserta PEMIRA dapat mengajukan permohonan keberatan kepada panitia PEMIRA sebanyak satu kali.
2. peserta PEMIRA dapat mengajukan permohonan keberatan kepada panitia PEMIRA sebagai mana di maksud pada ayat satu (1) paling lama 2 X 24 jam sejak di keluarkan nya keputusan panitia PEMIRA
3. apabila peserta PEMIRA tidak menerima hasil dari keputusan permohonan keberatan peserta PEMIRA dapat mengajukan permohonan kepada MPM KM UNAND.
Paragraf kedua
Sengketa PEMIRA FAKULTAS / Politeknik
Pasal 55
1.dalam hal terjadi perselisihan sengketa PEMIRA Fakultas atas keputusan panitia PEMIRA fakultas peserta PEMIRA Fakultas dapat mengajukan permohonan keberatan kepada panitia PEMIRA Fakultas sebanyak satu kali
2. peserta PEMIRA Fakultas dapat mengajukan permohonan keberatan kepada panitia PEMIRA Fakultas sebagai mana di maksud pada ayat satu (1) paling lama 2 X 24 jam sejak di keluarkan nya keputusan panitia PEMIRA Fakultas
3. apabila peserta PEMIRA Fakultas tidak menerima hasil dari keputusan permohonan keberatan peserta PEMIRA Fakultas dapat mengajukan permohonan kepada DPM F/P.
Bagian Kedua
Sanksi Pelanggaran
Pasal 56
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana di maksud dalam pasal 52 di kenai sanksi berdasarkan peraturan universitas atas rekomendasi BPU untuk PEMIRA KM UNAND dan atas rekomendasi BPU F/P untuk PEMIRA Fakultas.
Pasal 57
1. Calon anggota DPM, DPM F/P yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 32 dan pasal 41 dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk dipilih dalam PEMIRA KM UNAND/ PEMIRA FAKULTAS
2. Calon PRESIDEN/ GUBERNUR yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam pasal 33 dan pasal 42 dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk dipilih dalam PEMIRA KM UNAND/ PEMIRA FAKULTAS
3. Calon yang terbukti melakukan kecurangan dalam proses pemilihan berdasarkan putusan pengawas dan laporan pemantau maka dinyatakan gugur dan tidak berhak untuk dipilih
4. BPU yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini maka dilakukan teguran oleh pengawas dan dikenakan sanksi lain berdasarkan keputusan DPM KM UNAND dan Presma KM UNAND
5. BPU Fakultas/Politeknik yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang diatur dalam undang-undang ini maka dilakukan teguran oleh pengawas dan dikenakan sanksi lain berdasarkan keputusan DPM F/P dan GUBERNUR.
6. Pemantau PEMIRA KM UNAND di tingkat universitas yang tidak terdaftar secara legal di BPU tidak berhak melakukan pemantauan.
7. Pemantau PEMIRA FAKULTAS di tingkat Fakultas/Politeknik yang tidak terdaftar secara legal di BPU F/P tidak berhak melakukan pemantauan.
XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 58
Untuk PEMIRA KM UNAND 2011, BPU dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah undang-undang ini diundangkan dan tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan PEMIRA KM UNAND DPM KM UNAND dan pemilihan Presma KM UNAND selesai.
Pasal 59
Untuk PEMIRA FAKULTAS/POLITEKNIK, BPU F/P dibentuk sesuai aturan peraturan Fakultas
Pasal 60
Sebelum DPM KM UNAND terbentuk maka posisi, tugas dan wewenangnya akan dilaksanakan oleh MPM KM UNAND.
PASAL 61
Dengan berlaku nya Undang-Undang ini , maka Undang-undang No.1 tahun 2005 tidak berlaku lagi.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 62
Segala hal yang belum diatur dalam undang-undang ini akan diatur dalam pelaksana dan petunjuk teknis.
Pasal 63
Undang-undang mulai berlaku sejak tanggal diundangkan
Agar setiap warga negara KM UNAND mengetahuinya, memerintahkan pengundangan ini dengan penempatan di setiap Fakultas/Politeknik di lingkungan KM UNAND.
Disahkan di Padang
Pada tanggal …......... 2011
PRESMA KELUARGA MAHASISWA UNAND
H. EDI KURNIAWAN
Diundangkan di Padang
Pada tanggal … ........ 2011
MENTERI SEKRETARIS NEGARA KM UNAND
ALSEN SUHERO
LEMBARAN NEGARA KELUARGA WARGA NEGARA KM UNAND UNIVERSITAS ANDALAS
NOMOR /LN KM UNAND/ /2011
Tidak ada komentar:
Posting Komentar